Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat 26 Juli 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan bahwa hal ini berlaku kepada semua pelamar guru PPPK, yaitu Guru Non-ASN/Honorer di sekolah negeri, Guru honorer Kategori II (THK-II), Guru Honorer di sekolah swasta, dan para lulusan program pelatihan guru (PPG).
“Kami harap semua Guru yang melamar PPPK segera menuntaskan pendaftarannya di aplikasi SSCASN paling lambat pada 26 Juli 2021. Diselesaikan sampai dengan akhir pendaftaran (final resume),” disampaikan Nunuk Suryani pada Bincang Pendidikan virtual di Jakarta.
Ditambahkan Sesditjen GTK, pendaftaran hanya berlaku satu kali pada periode seleksi tahun ini. Sehingga meskipun pelamar Guru PPPK mengikuti tes pada seleksi tahap dua maupun tahap tiga, maka tetap mendaftar pada masa pendaftaran yang telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perpanjangan masa pendaftaran disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, sehingga pendaftaran yang semula ditetapkan hanya sampai dengan 21 Juli 2021 diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Dir. PPSI ASN) BKN Heni Sri Wahyuni mengungkapkan per Jumat, 23 Juli 2021 pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 620.522 guru non-ASN telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK. "605.980 sudah submit menyelesaikan pendaftaran," kata Heni.
“Sisanya kemungkinan baru membuat akun. Ada juga yang telah mengisi formulir dan memasukkan berkas, namun belum melakukan submit,” tambah Heni.
Senada dengan Sesditjen GTK, Dir. PPSI ASN mengingatkan agar pelamar segera menuntaskan pendaftarannya pada aplikasi SSCASN sebelum batas akhir yang ditetapkan agar menghindari kendala teknis yang dapat merugikan pelamar.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt.) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa terdapat tiga bentuk tes dalam seleksi guru PPPK tersebut. Selain Tes Kompetensi Tekni, pelamar akan diuji dalam Tes Kompetensi Manejerial, Tes Sosio Kultural, dan Tes Wawancara.
Dalam rangka menyukseskan seleksi PPPK pada tahun 2021, terdapat beberapa kebijakan afirmatif yang diberikan pemerintah. Hal ini diatur di dalam Permenpanrb Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Selain tiga kali tes, terdapat pula kebijakan penambahan nilai Tes Kompetensi Teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu, misalnya kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen. Kemudian untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen. Lalu penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen. Sedangkan para Guru Honorer Kategori II (THK-II) juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.
Ditambahkan Ari, penambahan nilai bersifat kumulatif. Artinya jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen. "Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya. Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.
Reset Aplikasi Pendaftaran
Mencermati dinamika yang terjadi serta persetujuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), maka telah dilakukan penyesuaian pada aplikasi pendaftaran seleksi Guru PPPK Tahun 2021. Penyesuaian ini terkait penentuan individu peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi pertama.
“Telah diambil kebijakan terkait pemberian kesempatan kepada para pelamar untuk mereset kembali lamaran yang sudah dilakukan dan sudah melakukan final resume dengan fasilitas tombol reset," tutur Sesditjen GTK.
Nunuk Suryani menjelaskan, terdapat tiga kriteria pelamar Guru PPPK Tahun 2021 yang mendapatkan kesempatan dan haknya untuk melakukan reset pada aplikasi CASSN. Pertama, para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi yang linear di sekolahnya, dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, tetapi pada saat melakukan pendaftaran formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain.
Kedua, para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi di sekolahnya dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi yang linera dengan kualifikasi akademiknya, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci. Kemudian, ketiga, bagi para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi yang linear dengan kualifikasi akademiknya, dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi, dikarenakan formasi tersebut diprioritaskan bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.
“Jadi tidak semua pelamar harus melakukan reset. Hanya yang termasuk pada tiga kategori tadi saja,” ujar Sesditjen GTK.
Hal ini, ditambahkan Nunuk, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 2 huruf a berbunyi 'Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai'. Kemudian pada huruf c yang berbunyi 'Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya'.
“Perlu diingat bahwa fasilitas penyesuaian ini hanya dapat dipergunakan satu kali saja. Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dipelajari dulu, dipertimbangkan matang-matang, kalau sudah yakin silakan digunakan. Setelah itu, harap untuk memastikan kembali resumenya, dan memfinalisasi sebelum batas akhir pendaftaran,” pesan Nunuk Suryani.
Sesditjen GTK menambahkan bahwa momentum seleksi Guru PPPK sekaligus dimanfaatkan untuk menyelaraskan antara formasi yang dituju dengan kompetensi akademiknya. Untuk itu, proses verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik masih dapat dilakukan hingga batas akhir sebelum mendaftar di aplikasi SSCASN BKN.
"Itu (verval) masih bisa dilayani sampai saat ini. Masih ada kesempatan melalui (portal) Info GTK," ujar Nunuk Suryan
Posting Komentar