- Untuk pemberkasan bulan Februari 2022 dan selanjutnya, keterangan cuti ada 2 (ijin dan sakit)
- Pembuatan surat ijin dan cuti dibuat terpisah
- Ijin 1 hari (bukan karena sakit) membuat surat keterangan/ membuat surat ijin ke sekolah mengetahui kepala sekolah;
- Ijin 2 hari masih ditoleransi, cukup membuat surat ijin dan lampirkan acaranya;
- Sakit 1 hari, ada surat keterangan dokter. Wajib mengajukan cuti ke korwil lanjut ke Bagian Tendik (Bpk. Fadlillah/ Bpk. Halidi) menggunakan pengantar ke BKPSDM untuk mendapatkan surat keterangan SEKDA;
- Cuti sakit (1-14 hari)
- Terlambat lebih dari 5 menit wajib membuat surat keterangan dari kepala sekolah;
- Guru pulang awal/ keterlambatan wajib membuat surat keterangan bermaterai 10ribu
- Apabila sering terlambat dan diakumulasi BPK maka akan mengembalikan TPG yang diterimanya;
- Keterangan terlambat dan pulang awal dibuat berbeda;
- Untuk kepala sekolah yang terlambat, membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah tersebut;
- Mulai bulan Februari 2022, terlambat beberapa kali cukup membuat surat keterangan 1 kali, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Pembelian aplikasi SDK bertujuan untuk lebih cepat sinkron dengan Disdikbud Kabupaten Pamekasan;
- Tahun 2022 selain mengajar, PNS wajib mengisi E-Kinerja dan BPKSDM akan mengundang perwakilan semua guru dari semua jenjang pendidikan untuk sosialisasi E-Kinerja
Hasil Penjelasan Tim Teknis Faceprint Tahun 2022
Rabu, 09 Februari 2022
Rabu, 09 Februari 2022
Posting Komentar