Call Center085232704280
Team IT082331777749

Hasil Penjelasan Tim Teknis Faceprint Tahun 2022

  1. Untuk pemberkasan bulan Februari 2022 dan selanjutnya, keterangan cuti ada 2 (ijin dan sakit)
  2. Pembuatan surat ijin dan cuti dibuat terpisah
  3. Ijin 1 hari (bukan karena sakit) membuat surat keterangan/ membuat surat ijin ke sekolah mengetahui kepala sekolah;
  4. Ijin 2 hari masih ditoleransi, cukup membuat surat ijin dan lampirkan acaranya;
  5. Sakit 1 hari, ada surat keterangan dokter. Wajib mengajukan cuti ke korwil lanjut ke Bagian Tendik (Bpk. Fadlillah/ Bpk. Halidi) menggunakan pengantar ke BKPSDM untuk mendapatkan surat keterangan SEKDA;
  6. Cuti sakit (1-14 hari)
  7. Terlambat lebih dari 5 menit wajib membuat surat keterangan dari kepala sekolah;
  8. Guru pulang awal/ keterlambatan wajib membuat surat keterangan bermaterai 10ribu
  9. Apabila sering terlambat dan diakumulasi BPK maka akan mengembalikan TPG yang diterimanya;
  10. Keterangan terlambat dan pulang awal dibuat berbeda;
  11. Untuk kepala sekolah yang terlambat, membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah tersebut;
  12. Mulai bulan Februari 2022, terlambat beberapa kali cukup membuat surat keterangan 1 kali, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  13. Pembelian aplikasi SDK bertujuan untuk lebih cepat sinkron dengan Disdikbud Kabupaten Pamekasan;
  14. Tahun 2022 selain mengajar, PNS wajib mengisi E-Kinerja dan BPKSDM akan mengundang perwakilan semua guru dari semua jenjang pendidikan untuk sosialisasi E-Kinerja

Posting Komentar

PENGUMUMAN

1. Pemutakhiran data dilaksanakan tanggal 1-8 November 2021

2. Pemutakhiran data terutama terkait moda pelaksana AN daring atau semi daring dan waktu pelaksanaan AN (sesi dan gelombang)

3. Khusus untuk moda pelaksana daring, mohon dapat diupayakan pengaturan sehingga satuan pendidikan dengan moda daring tidak menumpuk pada sesi dan gelombang tertentu